-->

Selasa, 25 Maret 2025

Adira Finance Cikarang dan Kapolres Karawang Digugat Advokat Syarif Hidayat, S.H Ke PN Cikarang

Adira Finance Cikarang dan Kapolres Karawang Digugat Advokat Syarif Hidayat, S.H Ke PN Cikarang

KARAWANG | Mediasinfo.net - Keabsahan sertifikat akta fidusia yang diterbitkan oleh PT Adira Finance Cikarang dipertanyakan oleh Advokat Syarif Hidayat, S.H. Tak hanya Adira Finance, ia juga menggugat Kapolres Karawang, Notaris Merlisansyah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Ckr pada 20 Maret 2025.

Langkah hukum ini diambil setelah klien Syarif Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang berdasarkan LP/1873/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/JAWA BARAT tertanggal 15 Desember 2023. Pelapor dalam kasus ini adalah Dwi Hernowo, dengan dasar Undang-Undang Fidusia.

Syarif Hidayat menilai penetapan tersangka ini cacat prosedur dan melanggar KUHAP. Ia menyoroti adanya tahapan penyelidikan yang tidak dijalankan oleh penyidik serta ketidaksesuaian dengan asas hukum yang seharusnya diterapkan.

"Seharusnya penyidik mengacu pada asas mainstrea. Langkah awal yang harus dilakukan adalah menemukan niat jahat dalam kasus ini ada di tangan siapa," ujar dia, Selasa 25 Maret 2025.

Menurutnya, kliennya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena kendaraan yang menjadi objek fidusia sejak awal dikuasai oleh suaminya. Dengan demikian, jika ada unsur pelanggaran, maka pihak yang paling bertanggung jawab seharusnya adalah sang suami.

Selain mempertanyakan prosedur hukum kepolisian, Syarif Hidayat juga menyoroti proses penerbitan akta fidusia oleh Adira Finance yang dinilai janggal. Ia menduga adanya pelanggaran dalam proses pembuatan akta yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf L Undang-Undang Jabatan Notaris.

"Notaris wajib menghadirkan kedua belah pihak dengan minimal dua saksi saat membuat akta. Tapi dalam kasus ini, notarisnya di Palembang, sementara klien saya tinggal di Karawang. Perjanjian ditandatangani tanggal 20, lalu sehari kemudian fidusia sudah terbit. Kapan klien saya menandatangani dan kapan ia menghadap notaris?" ujarnya heran.

Syarif Hidayat menduga akta fidusia tersebut dibuat di bawah tangan dan ada kemungkinan tanda tangan kliennya dipalsukan oleh pihak Adira Finance. Jika dugaan ini benar, maka sertifikat fidusia yang diterbitkan Kemenkumham otomatis cacat hukum dan seluruh proses hukumnya menjadi tidak sah.

Dengan gugatan ini, ia berharap Pengadilan Negeri Cikarang mengabulkan permohonannya dan menyatakan sertifikat fidusia tersebut batal demi hukum. Selain itu, ia juga meminta agar seluruh proses hukum pidana terhadap kliennya dihentikan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan perdata ini.

"Saya berharap kasus ini membuka mata masyarakat mengenai proses hukum yang benar. Penyidik juga harus lebih cermat dalam menetapkan status hukum seseorang dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance, Polres Karawang, dan Kemenkumham belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. (***).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Mediasinfo.net | All Right Reserved