KARAWANG, Mediasinfo.net - Salah satu gudang yang berada di wilayah Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur diduga lakukan aktifitas bongkar muat serta penimbunan Amonia bahan kimia berupa gas yang berbau tajam yang diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Seperti diketahui bahwa limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP No. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah "Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."
Berdasarkan informasi di lapangan yang didapatkan sudah sekitar 10 tahunan gudang tersebut melakukan aktifitas bongkar muat dan penimbunan Amonia yang diduga tanpa memiliki izin dari instansi terkait, pasalnya papan plang perusahaan pun tidak ditemukan di area depan gudang.
Bahkan beberapa tahun kebelakang amonia bahan kimia berupa gas tersebut sempat bocor sehingga mengakibatkan bau yang sangat menyengat.
Salah satu warga sekitar yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, saat ditemui mengungkapkan, gudang tersebut sudah ada sekitar tahun 2011 atau 2012 an, namun yang saya dengar dari awal itu diduga belum memiliki izin, dan sempat juga dipersoalkan oleh warga.
"Dulu pernah beberapa tahun yang lalu amonianya sempat bocor dan menyebabkan bau yang menyengat, kalau tidak salah warga sempat berdemo ke gudang itu,"ucapnya.
Selain itu, kalau tidak salah, kendaraan yang diduga dari PT Pupuk Kujang juga sering terlihat keluar masuk gudang tersebut, entah apa yang dilakukan, saya juga kurang paham.
Coba saja wartawan pertanyakan ke PT Pupuk Kujang, apakah benar atau tidak kendaraannya sering keluar masuk gudang tersebut, kemudian tanyakan apa kepentingnnya.
Namun sangat disayangkan, jika sekelas peusahan seperti PT Pupuk Kujang yang notabenenya adalah perusahaan milik negara (BUMN) bisa terlibat dalam aktifitas yang mana tempat aktifitasnya tersebut diduga kuat tidak memiliki izin.
Jika hal itu terjadi dan terbukti, ada keterlibatan PT Pupuk Kujang dalam aktifitas di gudang tersebut, saran saya rekan wartawan sampaikan saja ke Dewan Pengawasnya, karena hal itu bisa membuat nama PT Pupuk Kujang jelek, ungkapnya.
Sementara itu, Lutfi, staf humas PT Pupuk Kujang, saat ditemui, Selasa, 01 Maret 2022 menyampaikan,"Bahan baku pembuatan Pupuk Kujang tidak didapatkan dari Gudang tersebut, karena gudang tersebut tidak menghasilkan gas, adapun bahan pembuatan pupuk kujang diantaranya, gas alam, air dan udara bebas yang bekerjasama dengan Pertamina yang berada di Balongan Kabupaten Indramayu", jelasnya.
Masih menurut Lutfi, dalam melakukan kerjasama, kami memiliki aturan yang sangat ketat dan tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun, kecuali bekerjasama dengan BUMN seperti Pertamina EP.
Terkait dengan kebutuhan bahan pembuatan untuk pupuk kujang, itu kebutuhan bahan bakunya skala besar, makanya tidak mungkin bekerjasama dengan perusahaan seperti gudang yang di warung bambu, ucap Lutfi.
Sedangkan menurut Iman, staf humas PT Pupuk Kujang lainnya menyampaikan, bahan baku pupuk didapat langsung melalui pipa dari Balongan Kabupaten Indramayu.
"Kita (Pupuk Kujang, red) untuk bahan pembuatan pupuknya berasal dari pipa yang tersambung langsung dari Balongan, Indramayu ke perusahaan PT Pupuk Kujang Karawang, yang jalurnya lumayan jauh".
Iman juga menegaskan, PT Pupuk Kujang tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun terkait pengelolaan limbah dari PT Pupuk Kujang.(Kidin)**.
FOLLOW THE Mediasinfo.net AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram