KARAWANG, Mediasinfo.net - Piutang Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Pajak dari tahun 2005 hingga tahun 2020 masih belum terselesaikan dan jumlahnya pun mencapai miliaran rupiah.
Jumlah tersebut adalah merupakan hasil dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red) dari berbagai sumber wajib pajak seperti, hotel, restoran, reklame, dan lainnya.
Sahali, Kabid Pajak Bapenda Karawang saat ditemui di Kantornya, Selasa 25 Januari 2022 menjelaskan, "terkait piutang pajak, memang setiap tahunnya ada laporan pemeriksaan dari BPK".
Kami dari Bapenda selalu melakukan penagihan kepada para objek pajak yang masih menunggak, dan setiap progresnya selalu kami laporkan ke BPK.
Namun kendalanya adalah, sebagian para objek pajak seperti hotel dan restoran tersebut sudah mengalami bangkrut alias sudah tidak beroperasi lagi, bahkan ada yang bangunannya pun sudah tidak ada, ungkap Sahali.
Masih kata Sahali, selain itu, kami juga sudah menggandeng Datun dari Kejaksaan Negeri Karawang dalam upaya melakukan penagihan.
Karena kondisi wajib pajak sebagian yang mengalami kebangkrutan, akhirnya penagihan pun tidak optimal, bahkan dari BPK pun menyarankan adanya penghapusan pajak, namun karena piutang yang dihapuskan per tahunnya dibatasi aturan jadi kami harus memilah mana wajib pajak yang layak mendapatkan penghapusan.
Salah satunya, jika wajib pajak tersebut sudah berbentuk perusahaan dan mengalami kebangkrutan, harus mendapatkan status pailit dari pengadilan.
Nantinya aset perusahaan akan dilelang dan hasilnya baru bisa dibayarkan untuk piutang pajaknya, jelas Sahali. (Kidin)**.
FOLLOW THE Mediasinfo.net AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram