KARAWANG | Mediasinfo.net – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Karawang pada 11 September 2025 kini menyisakan tanda tanya besar di kalangan tetangga. Selasa (9/12/2025).
Seorang kakek inisial W berusia 63 tahun dilaporkan oleh Nenek korban, Ibu inisila C, atas tuduhan mencabuli cucunya, Ats (7). Namun, pihak keluarga kakek W dan beberapa tetangga menduga laporan ini adalah fitnah yang berakar dari perselisihan pribadi dan sengketa air got.
Kronologi Tuduhan pencabulan ini diduga terjadi pada 9 Agustus 2025. Ibu C kemudian melaporkan Kakek W ke Polres Karawang sebulan kemudian, tepatnya pada 11 September 2025. Menurut keterangan beberapa tetangga yang enggan disebutkan namanya, konflik antara Kakek W dan Ibu C sudah berlangsung sejak sebelum tuduhan pencabulan mencuat.
Sekitar bulan Juli 2025, dikabarkan terjadi perselisihan sengit antara kedua belah pihak terkait pembuangan air got atau air kotoran dari kamar mandi milik Ibu C yang dialirkan ke lahan milik Kakek W. Peneguran ini bahkan terjadi saat Kakek W sedang sibuk mempersiapkan acara hajatan pernikahan anaknya.
Persoalan Uang Rp50 Ribu: Perselisihan lain terkait uang senilai Rp50.000. Diceritakan bahwa korban, Ats pernah mengambil uang tersebut dari saku baju Kakek W. Saat dikejar ke rumahnya, Ibu C disebut-sebut tidak terima. Pihak keluarga Kakek W menduga kejadian ini dipelintir oleh Ibu C, dengan narasi bahwa uang Rp50.000 adalah uang suap yang diberikan W agar Ats bersedia dilecehkan.
"Kami sangat yakin ini fitnah keji. Berawal dari air got itu, dan masalah uang 50 ribu yang dicuri lalu diputar balik seolah uang sogokan untuk cabul. Sungguh jahat sekali menuduh orang setua itu hanya karena dendam," ujar seorang tetangga yang dekat dengan Kakek W.
Hukum Harus Menjadi Penengah Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Karawang. Publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan untuk membuktikan kebenaran di balik laporan ini.
Di satu sisi, penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban anak, namun di sisi lain, dugaan fitnah yang berlandaskan konflik pribadi harus diselidiki secara mendalam untuk mencegah salah tangkap dan pencemaran nama baik.
Pihak Kakek W berharap kepolisian dapat menelusuri motif pelaporan secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya dendam pribadi yang mendasari tuduhan serius ini. (***).

Subscribe Mediasinfo.net YouTube untuk mendapatkan Inormasi atau update terbaru
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram